Konsep Penetapan Wali Nikah Menurut PMA Nomor 20 Tahun 2019

Hari Widiyanto

Penulis

  • Hari Widiyanto

Kata Kunci:

Wali Nikah, PMA No. 20 Tahun 2019, Hukum Islam, Pengadilan

Abstrak

Perkawinan merupakan peristiwa sosial yang sekaligus sakral. Jumhur ulama yang terdiri dari Syafi’iyah, Hanabilah, Zhahiriyah dan Syi’ah Imamiyah membagi wali itu atas dua kelompok, yaitu Wali dekat atau wali qarib atau wali aqrab dan Wali jauh atau wali ab’ad. Munculnya PMA No. 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, disemangati untuk tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan bagi umat Islam. Tulisan ini akan menjawab bagaimana elastisitas prinsip-prinsip hukum Islam(fikih) mengenai perwalian dalam nikah?.

Tulisan ini termasuk pada kajian normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif yang berbasis pada library research. Data-data yang diolah bersumber dari buku-buku, jurnal, dan sumber lain seperti dokumen atau internet. Penulis menggunakan teknik analisis konten berupa deskripsi-deskripsi hasil diskusi. Hasil diskusi tulisan ini, pertama, peranan wali nikah dalam akad pernikahan adalah suatu kewajiban. Kedua, aturan atau kebijakan negara dalam hal wali nikah bagi umat Islam telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam sebagai pertimbangan hukum. Telah ditegaskan dalam Pasal 19 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya. Ketiga, mengacu pada PMA No. 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan status wali hakim diputuskan oleh pengadilan sesuai aturan baru dalam hal terdapat perselisihan. Secara administratif, wali hakim dapat dinyatakan secara jelas dan bukti melalui dokumen yang otentik. Sehingga dapat meminimalisir persilahan yang dapat berakibat secara hukum.

Unduhan

Diterbitkan

2023-05-03

Terbitan

Bagian

##section.default.title##