Pengembangan Wakaf Ke Arah Ekonomi Syari’ah
An Ras Try Astuti
Kata Kunci:
Wakaf, Pengembangan wakaf, NazhirAbstrak
Meski lembaga ekonomi syari‟ah sudah memulai gemanya, namun ketergantungan umat Islam terhadap bank konvensional hingga kini masih relatif banyak. Beberapa upaya untuk menguatkan perekonomian umat Islam melalui lembaga-lembaga mikro syari‟ah telah gencar dilakukan. Salahsatu yang belum banyak difikirkan dan disentuh oleh banyak kalangan adalah upaya pengembangan wakaf sebagai penguatan modal umat.
Tulisan ini akan melacak ruang-ruang yang bisa dimasuki untuk mencapai keadilan ekonomi dalam bingkai rahmatan lil ‘alamin. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia perlu memikirkan Model-model pengembangan ke arah penguatan ekonomi masyarakat secara luas yang dapat dimulai oleh kelompok-kelompok atau komunitas pedagang kecil seperti Komunitas PKL (Pedagang Kaki Lima), Komunitas Pedagang Asongan, Komunitas Pedagang Koran atau Surat Kabar, Kelompok Petani dan Gabungan Kelompok Petani serta komunitas yang lain. Oleh karenanya peran pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama harus lebih giat lagi dalam mensosialisasikan dan mendampingi nadzir agar dapat memberikan manfaat yang luas kepada kesejahteraan sosial umat Islam di Indonesia.