Studi Analisis Pemikiran Imam Syafi’i Tentang Pemanfaatan Barang Gadai (Studi Kasus Gadai Tanah Kebun Desa Kaligono Kaligesing Purworejo)
Achmad Nursobah
Kata Kunci:
Gadai, Tanah KebunAbstrak
Penelitian ini mendiskripsikan dan mengkaji mengenai beberapa permasalahan yang ada di Desa Kaligono Kaligesing Purworejo, fokus penelitian ini pada kegiatan masyarakat dimana ketika masyarakat Kaligono membutuhkan uang dalam jumlah yang besar mereka melakukan praktik gadai tanah kebun. Hal itu dilakukan semata-mata karena kebutuhan yang sangat mendesak dan memerlukan dana secepatnya. Sedangkan proses gadai tersebut dilakukan dengan cara yang sederhana yaitu pemilik kebun yang akan menggadaikan kebunnya kepada penggadai yang akan memberikan pinjaman uang. Dari latar belakang di atas, maka timbul permasalahan yang akan menjadi fokus kajian penelitian dalam penulisan pada artikel ini adalah: Apakah Praktik Gadai Tanah kebun di Desa Kaligono Kaligesing Purworejo sesuai dengan Hukum Islam?. Jenis penelitian ini adalah: Merupakan penelitian lapangan (Field Research) yang sumber data utamanya diperoleh dengan melakukan penelitian langsung di lapangan yaitu: Dari pelaksanaan Praktik Gadai Tanah Perkebunan di Desa Kaligono Kaligesing Purworejo yang terjadi pada masyarkat Desa Kaligono yaitu hasil dari pemanfaatan kebun yang menjadi barang jaminan gadai adalah hak milik sepenuhya dari pihak yang menerima gadai murtahin, dan hal ini diperbolehkan oleh Imam Syafii.