Analisis Tentang Pajak Restoran Dalam Pandangan Maqashid Syariah Imam Abu Ishaq As-Syatibi (Study Kasus Di Restoran Ikan Bakar Stasioen Purworejo)
Waluyo Sudarmaji
Kata Kunci:
Pajak Restoran, Maqasyid Syariah, Jual BeliAbstrak
Dengan perkembangan zaman banyak sekali kegiatan transaksi muamalah. Transaksi tersebut berlangsung antara penjual dan pembeli yang idalamnya terdapat unsur ketidakrelaan diantara salah satu dari keduanya. Salah satunya yaitu transaksi jual beli yang didalamnya terdapat penerapan Pajak Restoran. Setiap Wajib Pajak yang melakukan pembelian makanan atau minuman pada Barang Kena Pajak, maka akan dikenakan pajak didalamnya. Secara umum Pemerintah menerapkan Pajak Restoran dengan maksud dan tujuan tertentu, antara lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, guna memajukan daerah itu sendiri baik dari segi pembangunan, infrastruktur maupun dari segi otonomi daerahnya lainnya. Namun pada praktiknya sering kali ditemukan adanya ketidak relaan diantara para pembeli yang membeli makanan di rumah makan maupun restoran yang didalamnya di terapkan pajak. Bagi masyarakat yang mengetahui akan pentingnya patuh pajak akan merasa bahwa hal tersebut bukanlah hal baru di dunia perekonomian, akan tetapi bagi masyarakat yang tidak mengetahui akan pentingnya membayar pajak mereka akan menganggap itu sebuah kebijakan yang dibuat sendiri oleh pihak restoran atau rumah makan. Sehingga sering terjadi komplain dari pembeli karena adanya penambahan biaya pada struck pembayaran yaitu Pajak Restoran sebesar 10% dari total pembelian. Berangkat dari latar belakang tersebut, peneliti tertarik membahas permasalahan Analisis Pajak Restoran Perspektif Maqasyid Syariah Imam Abu Ishaq AsSyatibi Di Restaurant Ikan Bakar Stasioen (IBS) Purworejo. Jenis penelitiani ini adalah jenis penelitian lapangan, metode pengumpulan datanya dengan cara wawancara. Sumber data ada dua yaitu, sumber data primer dan sumber data sekunder sedangkan analisisnya menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil Analisis Pajak Restoran Perspektif Maqāshid Syarī‟ah, sesuai asas Dharūriyat Khomsah yaitu menjaga agama (ad-Dīn), menjaga jiwa (an-Nafs), menjaga keturunan (an-Nasl), menjaga harta (al-Māl), dan menjaga aqal (al-„Aql). Dari kelima Maqāshid dharūriyyat bahwa Pajak Restoran selaras dan sesuai dengan asas Hifd al-Māl (memelihara harta) bahwa Allah melarang perbuatan mencuri dan riba’ karena dapat merugikan manusia lain, sebaliknya mensyariatkan untuk melakukan jual beli dan mencari rizki dengan jalan yang halal.