Studi Komparasi Pemikiran Imam Malik Dan Imam Syafi’i Tentang Hibah Umrā
Saifudin
Kata Kunci:
HibahUmrā, Imam Malik, Imam Syafi’iAbstrak
Imam Malik memperbolehkan praktek hibah umrā, sedangkan Imam Syafi’i tidak membolehkannya. Dalam penelitian ini, yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana metode istinbāṭ hukum dari Imam Malik dan Imam Syafi’i tentang hibah umrā? Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan uṣūlī. Kesimpulan dari penelitian inia dalah Imam Malik memperbolehkan praktek hibah umrā dengan berdasar bahwa harta hibah adalah milik pemberi hibah dan penerima hibah hanya boleh mengambil manfaatnya saja. Imam Malik melandaskan pendapatnya pada hadits riwayat Abu Dawud, An- Nasa’i dan Ibnu Majah, kemudian beliau menggunakan qiyās secara bersamaan, beliau mengqiyaskan praktek hibah umrā dengan āriyah, sehingga hibah dapat diminta kembali setelah penerima hibah telah memanfaatkan harta tersebut. Sedangkan Imam Syafi’i tidak memperbolehkan hibah umrā dengan berdasar pada hadits riwayat Imam Malik dan lebih menggunakan makna zahir lafal atau dalālah mantūq. Apabila kita bandingkan pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i maka pendapat Imam Syafi’i-lah yang lebih unggul dan lebih relevan untuk masa sekarang.