Vol 1 No 01 (2020): Jurnal Mustanir
Fakultas Syariah Institut Studi Islam Fahmina Cirebon didirikan untuk menghasilkan sarjana ekonomi Islam dan hukum Islam berkompeten, profesional, berfikir kritis dan memiliki komitmen yang tinggi dalam mengelola tradisi keislaman bagi peradaban yang adil dan humanis. Untuk mencapai cita-cita tersebut, upgrade keilmuan sesuai perkembangan sosial dan budaya menjadi suatu keharusan. Pengembangan keilmuan ini tentu saja tidak berhenti pada proses belajar mengajar di dalam ruangan, tetapi juga harus dibuktikan dengan mendesiminasikan berbagi hasil temuan ilmiah, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Untuk itu, publikasi karya ilmiah ini merupakan arena dialektika intelektual bagi setiap insan akademik. Salah satu wujud nyata komitmen civitas akademika ISIF Cirebon dalam membangun peradaban dunia adalah menerbitkan jurnal ilmiah secara berkala. Dengan begitu, wibawa ISIF Cirebon sebagai kampus terdepan dalam penulisan ilmiah dan riset bukan isapan jempol. Tentu saja jurnal ini sebagai penopang Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap masyarakat dunia tentang ekonomi syari’ah dan hukum Islam.
Jurnal ini bernama MUSTANIR: Jurnal Ekonomi Syari’ah dan Hukum Islam. Adapun visi dari jurnal ini adalah “menjadi media publikasi bidang ekonomi syari’ah dan hukum Islam yang terpadu antara teori dengan realitas dalam semangat transformasi sosial.” Sesuai dengan visi tersebut, jurnal ini mengembangkan misi sebagai berikut: (1) Mempublikasikan hasil kajian ilmiah tentang ekonomi syari’ah dan hukum Islam yang bermutu sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman; (2) Mengartikulasikan ajaran keislaman secara kreatif, kritis, moderat, dan toleran dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara terkait ekonomi syari’ah dan hukum Islam; (3) Memberikan kontribusi yang signifikan terhadap wacana ekonomi syari’ah dan hukum Islam sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kualitas hidup manusia yang adil, setara, dan manusiawi, serta perwujudan perdamaian dunia dan kesejahteraan umat manusia melalui publikasi kajian ilmiah; (4) Memberikan landasan intelektual, moral dan spiritual bagi perubahan sosial yang berkeadilan dan berkemanusiaan dalam bidang ekonomi dan hukum Islam.